Oleh Kharisma Intania Banyak yang masih bingung dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki, bakat dan kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Nah, tugas kita adalah menemukan bakat dan kemampuan yang kita miliki. Bakat adalah keahlian atau kelebihan yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari keturunan ataupun berasal dari lahir. Bakat sendiri dipercaya sebagai hal yang paling disenangi oleh manusia karena bisa membantu manusia. Bakat erat hubungannya dengan pekerjan yang nantinya akan kita kerjakan, misalnya anda memiliki bakat bermain sepakbola, maka anda bisa menekuni sepak bola sebagai pekerjaan. Pun juga jika anda berbakat sebagai pelukis, anda bisa menjadi pelukis atau berprofesi sebagai designer. Kita sering bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya bakat yang kita miliki, banyak orang merasa bosan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dan menganggap pekerjan yang mereka lakukan tidak sesuai bakat dan kemampuan. Meskipun, jika tidak di asah
BUMN (Persero, Perjan dan Perum)
- 1. Bentuk / Macam-macam BUMN
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
- 2. Organ BUMN
- Organ Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
- Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
PERJAN* | PERUM | PERSERO |
Public service | Public service | Memupuk keuntungan |
Bagian dari dept, dirjen/direktorat/ pemda | Berstatus Badan Hukum yg diatur UU | Bdn Hk. Perdata berbentuk PT. |
Hub. Hk. Publik | Di bidang jasa vital | Hub. Usaha secara perdata |
Dipimpin oleh seorang kepala | Dipimpin oleh Dewan Direksi (max. 5 org) | Dipimpin oleh Direksi |
Tidak punya kekayaan sendiri | Punya nama & kekayaan sendiri | Punya kekayaan yang terpisah |
Memperoleh fasilitas negara | Tidak | Tidak |
Modal seluruhnya milik negara | Modal seluruhnya milik negara | Bisa sebagian bisa seluruhnya |
Pegawai berstatus PNS | Pegawainya diatur secara tersendiri, bukan PNS, bukan swasta | Pegawai berstatus pegawai swasta |
Pengawasan secara hirarki & fungsional | Pengawasan oleh Dewan Pengawas & Satuan Pengawasan Intern | Pengawasan oleh komisaris & SPI |
Tidak mandiri | Tergantung politik tarif & harga dari pemerintah | Mandiri |
4. Ciri-ciri
Perum :
- Bertujuan melayani kepentinan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
- Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri.
- Perum berada di bawah pimpinan dewan direksi.
n Bertujuan mencari keuntungan (non public utility)
n Modal sebagian besar dimiliki oleh pemerintah
n Dipimpin oleh dewan direksi
n Tidak mendapat fasilitas negara
n Pemimpin dan karyawan berstatus karyawan swasta.
Komentar
Posting Komentar