Ini Favoriteku Langsung ke konten utama

Informasi Terbaru

Cara Menemukan Minat dan Mengasah Bakat Pada Diri Sendiri

Oleh Kharisma Intania Banyak yang masih bingung dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki, bakat dan kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Nah, tugas kita adalah menemukan bakat dan kemampuan yang kita miliki. Bakat adalah keahlian atau kelebihan yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari keturunan ataupun berasal dari lahir. Bakat sendiri dipercaya sebagai hal yang paling disenangi oleh manusia karena bisa membantu manusia. Bakat erat hubungannya dengan pekerjan yang nantinya akan kita kerjakan, misalnya anda memiliki bakat bermain sepakbola, maka anda bisa menekuni sepak bola sebagai pekerjaan. Pun juga jika anda berbakat sebagai pelukis, anda bisa menjadi pelukis atau berprofesi sebagai designer. Kita sering bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya bakat yang kita miliki, banyak orang merasa bosan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dan menganggap pekerjan yang mereka lakukan tidak sesuai bakat dan kemampuan. Meskipun, jika tidak di asah
Pengerian, jenis, dan contoh dari ( PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN)
1. PT ( Perseroan Terbatas )
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Jenis-jenis PT di Indonesia :
  • Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
PT Tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang saham – sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya para pemegang saham berasal dari keluarga sendiri atau sahabat. Surat sahamnya dituliskan dengan “atas nama”.
  • Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang saham – sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Sehingga setiap orang bisa ikut ambil bagian dalam permodalan perusahaan. Saham – saham PT terbuka biasanya ditulis dengan “atas tunjuk” sehingga mudah dipindah tangankan dengan menjualnya ke pihak lain.
  • Perseroan Terbatas (PT) Kosong
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, hanya tinggal namanya saja. Dikarenakan PT ini masih terdaftar, maka PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Umumnya PT Kosong menanggung utang yang sulit dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
  • Perseroan Terbatas (PT) Asing
PT Asing adalah perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta memiliki tempat kedudukan di luar negeri.

  • Perseroan Terbatas (PT) Domestik
PT Domestik adalah perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
  • Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan
PT Perseorangan adalah perseroan terbatas dengan keadaan dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.

Contoh :
  1. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
Area makassar :
  • Bawakaraeng purnama wijaya, pt
  • Karya rezeki panca mulia, pt
  • Makassar indah graha sarana, pt
  • Dipa jaya sejahtera, pt
2. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Jenis- jenis CV :

·         Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

·         Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

·        Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Contoh :
cv canvilgroup – advertising lampung, cv. Herry jaya utama, cv. Taruna jaya mandiri, cv. Global energi sistem ( ges), cv. Purnama jaya persada.
Sulawesi utara :
  • Manguni Perkasa, CV.
  • Manado Agro, CV.
  • Tunas Muda, CV.
3. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Jenis- jenis Fa :
  • Firma Dagang dan Nondagang
Firma yang kegiatan utamanya adalah membeli dan menjual barang dagangan disebut dengan Firma Dagang. Sedangkan firma yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan berbagai jasa kepada masyarakat disebut dengan Firma Nondagang, seperti : Firma Hukum (kantor pengacara, konsultan hukum, dll), Firma Akuntansi (kantor akuntan publik), konsultan manajemen, dsb.

  • Firma Umum dan Firma Terbatas
Firma umum adalah firma di mana semua sekutu boleh bertindak secara umum atas nama perusahaan dan masing-masing sekutu dapat bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban perusahaan. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu umum (general partners). Sedangkan Firma Terbatas adalah suatu firma di mana kegiatan dan tanggungjawab anggota tertentu dibatasi pada hal-hal tertentu saja. Sekutu yang demikian disebut dengan sekutu terbatas (limited partners).

Contoh :
Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya

4. UD (Usaha Dagang)
Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.
Berikut adalah macam-macam usaha dagang yang dapat menjadi pilihan untuk memulai sebuah bisnis;
  • Dagang Pakaian Murah – Berarti menjual produk pakaian murah-murah tapi berkualitas. Anda bisa bekerjasama dengan grosir pakaian besar atau produsen pembuat pakaian langsung sehingga keuntungan bisa didapatkan karena harga akan lebih murah.
  • Dagang Pulsa/ Voucher/ Kartu Perdana/ Paket Internet – Menurut kami sih, usaha ini salah satu jenis bisnis sepanjang masa. Dimana akan terus sangat dibutuhkan oleh semua orang. Mengingat saat ini hampir setiap kalangan punya HP, minimal dua per orang.
  • Dagang Gadget – Dulu memang harga HP sangat mahal, tapi kini dengan munculnya berbagai macam jenis gadget dan smartphone membuat menjual gadget potensinya masih tinggi.
  • Dagang Makanan Ringan – Memang penjual makanan ringan banyak, tapi kalau anda menyediakan produk yang unik, enak dan menarik tentu anda masih berpeluang besar mendapatkan keuntungan besar.
  • Dagang Buah dan Sayuran – Menjual buah adalah salah jenis perusahaan dagang yang bisa dimulai dengan modal dibawah 5 juta. Anda bisa coba mulai jual dari jenis buah yang paling laris, tidak mudah busuk dan mudah didapatkan.
Contoh :
  • Peternakan Sapi Potong
  • Budidaya Ayam Petelur
  • Budidaya Ikan Gurame
  • Usaha Jualan Aksesoris
  • Usaha Jualan ATK (Alat Tulis Kantor)
  • Usaha Isi Ulang Air Minum
  • Usaha jualan Baju Bekas
  • Usaha jualan onlie
  • Usaha Jual Pulsa Elektrik dan Dan Paket Data Internet
  • Usaha jual jagung bakar
5. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
  • Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi.
Contoh  :
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI. Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS  AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
  • Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.

Contoh :
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.
  • Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Contoh :
PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT    Pertamina.
    6. Koperasi
    Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
    Contoh :
    KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur
    1. Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
    • Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
    • Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
    • Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan)
    • Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
      7. Yayasan
      Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
      Ada 3 jenis yayasan yaitu :
      • Bidang sosial meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti asuhan,panti jompo,rumah sakit, poliklinik, laboratorium,penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan lainnya.
      • Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban bencana alam,pengungsi,tuna wisma,fakir miskin dan gelandangan,membuat rumah singgah,rumah duka,melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup
      • Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah,pondok pesantren,madrasah,ZIS (zakat Infak Shadaqoh ),syiar keagamaan dll.

      Komentar