Ini Favoriteku Langsung ke konten utama

Informasi Terbaru

Cara Menemukan Minat dan Mengasah Bakat Pada Diri Sendiri

Oleh Kharisma Intania Banyak yang masih bingung dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki, bakat dan kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Nah, tugas kita adalah menemukan bakat dan kemampuan yang kita miliki. Bakat adalah keahlian atau kelebihan yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari keturunan ataupun berasal dari lahir. Bakat sendiri dipercaya sebagai hal yang paling disenangi oleh manusia karena bisa membantu manusia. Bakat erat hubungannya dengan pekerjan yang nantinya akan kita kerjakan, misalnya anda memiliki bakat bermain sepakbola, maka anda bisa menekuni sepak bola sebagai pekerjaan. Pun juga jika anda berbakat sebagai pelukis, anda bisa menjadi pelukis atau berprofesi sebagai designer. Kita sering bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya bakat yang kita miliki, banyak orang merasa bosan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dan menganggap pekerjan yang mereka lakukan tidak sesuai bakat dan kemampuan. Meskipun, jika tidak di asah

Pengertian, Syarat, Kelebihan dan Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer / Perseroan Komanditer

Perusahaan yang berebntuk badan usaha Perseroan Komanditer atau Commandataire Vennootschap atau lebih sering disingkat dengan CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer atau CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV yaitu sekutu komanditer (sekutu aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi, jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya. Adapun  sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana , namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Syarat pendirian CV

Untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut :
  1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia. ( Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak harus melalui akta notaris ).
  2. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan untuk datang ke notaris adalah mempersiapkan : nama CV yang akan digunakan, siapa saja yang bertindak selaku persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan lainnya.
  3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa : SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan ) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Seperti halnya badan usaha  yang lain, CV juga memiliki karakteristik atau ciri-ciri yang tidak dimiliki badan usaha yang lain. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dan karakteristik Cv sebagai badan usaha :
  1. CV didirikan oleh minimal dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif atau persero pengurus yang nantinya akan menjadi direktur dan yang lainnya sebagai persero pasif atau persero komanditer.
  2. Seorang prersero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut pihak ketiga.
  3. Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Kelebihan dan kekurangan CV ( Commanditaire Vennootschap )

Dalam memilih bentuk badan usaha CV memiliki keutungan dan juga kerugian atau kelemahan jika dibandingkan dengan badan usaha perseorangan atau perseroan terbatas. Berikut ini adalah kelebihan CV  :
  1. Untuk mendirikan CV saat ini relatif lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banya jika dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
  2. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menengah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan,  misalnya ikut dalam tender pekerjaan tertentu.
  3. CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya, jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
  4. CV lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya sehingga mudah memperoleh tender dari pemerintah.
  5. CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya sekutu komaditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
  6. Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
 Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk CV adalah :
1.    Tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi jika sekutu
        komanditer menjadi sekutu aktif.
 2.    Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau
        beberapa proyek besar.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian CV, kelebihan dan kekurangan CV serta Syarat-syarat mendirikan CV. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita yang berniat untuk mendirikan perseroan komanditer atau persekutuan komanditer.

Komentar