Oleh Kharisma Intania Banyak yang masih bingung dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki, bakat dan kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Nah, tugas kita adalah menemukan bakat dan kemampuan yang kita miliki. Bakat adalah keahlian atau kelebihan yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari keturunan ataupun berasal dari lahir. Bakat sendiri dipercaya sebagai hal yang paling disenangi oleh manusia karena bisa membantu manusia. Bakat erat hubungannya dengan pekerjan yang nantinya akan kita kerjakan, misalnya anda memiliki bakat bermain sepakbola, maka anda bisa menekuni sepak bola sebagai pekerjaan. Pun juga jika anda berbakat sebagai pelukis, anda bisa menjadi pelukis atau berprofesi sebagai designer. Kita sering bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya bakat yang kita miliki, banyak orang merasa bosan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dan menganggap pekerjan yang mereka lakukan tidak sesuai bakat dan kemampuan. Meskipun, jika tidak di asah
Ketentuan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, Pertahanan dan Keamanan
Wilayah Negara
Wilayah Negara
Yang termasuk dalam wilayah negara meliputi:
Warga Negara
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada ada kecualinya.”
Menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidang hukum maupun pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Agama dan Kepercayaan
Pertahanan dan Keamanan
Buku putih tannas , pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesempatan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasioal, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sumber https://restykarunia.wordpress.com/sesi-3/materi/
Wilayah Negara
- Pengertian Wilayah Negara
- Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Wilayah Negara
- Pengertian Warga Negara dan Penduduk
- Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk
- Penentuan Status Kewarganegaraan
- Pewarganegaraan
- Kedudukan Warga Negara
- Pengertian Agama dan Kepercayaan
- Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan
- Pengertian Pertahanan dan Keamanan
- Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan
Wilayah Negara
- Pengertian Wilayah Negara
Yang termasuk dalam wilayah negara meliputi:
- Wilayah darat. Meliputi: segala sesuatu yang nampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas wilayah daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan buatan.
- Wilayah laut. Meliputi: wilayah perairan suatu negara yang disebut perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Ada 2 pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:
- Res Nullius
- Res Comunis
- Wilayah udara. Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun daratan.
- Wilayah ekstrateritorial (konvensional). Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara. Wilayah yang dimiliki suatu negara merupakan salah satu pokok berdirinya negara. Oleh karena itu batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas.
- Ketentuan Hukum / Pasal yang Mengatur Wilayah Negara
Warga Negara
- Pengertian Warga Negara
- Pengertian Penduduk
- Ketentaun Hukum/Pasal yang Mengatur Warga Negara
- UUD 1945 perubahan keempat pada Pasal 26.
- Pasal 4 UU No.12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Penentuan Status Kewargaraan
- Ius Soli. Contoh: Negara Amerika
- Ius Sanguinis. Contoh: Negara Eropa dan Asia
- Stelsel Aktif = hak opsi
- Stelsel pasif = hak repudiasi
- Pewarganegaraan
- Berdasarkan ketentuan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Kedudukan Warga Negara
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada ada kecualinya.”
Menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidang hukum maupun pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Agama dan Kepercayaan
- Pengertian Agama
- Ketentuan/Pasal tentang Agama dan Kepercayaan
- Ketentuan tentang agama dan kepercayaan diatur dalam UUD NRI 1945 yang bunyinya sebagai berikut:
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 (1) )
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. (Pasal 29(2))
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan tempat tinggal wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (Pasal 28E (1))
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, sikap, sesuai hati nuraninya . (Pasal 28E (2))
Pertahanan dan Keamanan
- Pengertian Pertahanan dan Keamanan
Buku putih tannas , pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesempatan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasioal, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
- Ciri pertahanan negara yang bersifat negara:
- Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
- Ketentuan/Pasal tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
- Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
- Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
- Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.”
- Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewarganegaraan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
- Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2002 dikemukakan bahwa sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara total, terpadu, terarah, serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sumber https://restykarunia.wordpress.com/sesi-3/materi/
Komentar
Posting Komentar