Ini Favoriteku Langsung ke konten utama

Informasi Terbaru

Cara Menemukan Minat dan Mengasah Bakat Pada Diri Sendiri

Oleh Kharisma Intania Banyak yang masih bingung dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki, bakat dan kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Nah, tugas kita adalah menemukan bakat dan kemampuan yang kita miliki. Bakat adalah keahlian atau kelebihan yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari keturunan ataupun berasal dari lahir. Bakat sendiri dipercaya sebagai hal yang paling disenangi oleh manusia karena bisa membantu manusia. Bakat erat hubungannya dengan pekerjan yang nantinya akan kita kerjakan, misalnya anda memiliki bakat bermain sepakbola, maka anda bisa menekuni sepak bola sebagai pekerjaan. Pun juga jika anda berbakat sebagai pelukis, anda bisa menjadi pelukis atau berprofesi sebagai designer. Kita sering bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya bakat yang kita miliki, banyak orang merasa bosan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dan menganggap pekerjan yang mereka lakukan tidak sesuai bakat dan kemampuan. Meskipun, jika tidak di asah
Ketentuan Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 yang Mengatur tentang Wilayah Negara, Warga Negara dan Penduduk, Agama dan Kepercayaan, Pertahanan dan Keamanan
 
Wilayah Negara
  • Pengertian Wilayah Negara
  • Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Wilayah Negara
Warga Negara
  • Pengertian Warga Negara dan Penduduk
  • Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Warga Negara dan Penduduk
  • Penentuan Status Kewarganegaraan
  • Pewarganegaraan
  • Kedudukan Warga Negara
Agama dan Kepercayaan
  • Pengertian Agama dan Kepercayaan
  • Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Agama dan Kepercayaan
Pertahanan dan Keamanan
  • Pengertian Pertahanan dan Keamanan
  • Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Pertahanan dan Keamanan

Wilayah Negara

  • Pengertian Wilayah Negara
Daerah atau lingkup yang menunjukan batas-batas suatu negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaannya, sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya.
Yang termasuk dalam wilayah negara meliputi:
  • Wilayah darat. Meliputi: segala sesuatu yang nampak di permukaan bumi, misalnya rawa, sungai, gunung, dan lembah. Batas wilayah daratan suatu negara ditentukan melalui perjanjian antar negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, dan perbatasan buatan.
  • Wilayah laut. Meliputi: wilayah perairan suatu negara yang disebut perairan teritorial. Pada umumnya batas lautan teritorial dihitung 3 mil dari pantai pada saat air surut. Ada 2 pandangan dalam sejarah hukum laut internasional:
  • Res Nullius
  • Res Comunis
  • Wilayah udara. Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun daratan.
  • Wilayah ekstrateritorial (konvensional). Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebetulnya wilayah itu berada di wilayah negara lain. Misalnya, wilayah kedutaan besar negara asing yang terdapat di ibu kota suatu negara. Wilayah yang dimiliki suatu negara merupakan salah satu pokok berdirinya negara. Oleh karena itu batas-batas wilayah suatu negara harus jelas dan tegas.
  • Ketentuan Hukum / Pasal yang Mengatur Wilayah Negara
Pasal 25 A UU NRI 1945. Sedangkan UU yang mengatur tentang wilayah NKRI adalah UU No. 43 Tahun 2008.

Warga Negara

  • Pengertian Warga Negara
Menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia: Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan peraturan pemerintah RI dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku (UU Nomor 12 /2006) sudah menjadi warga negara Indonesia.
  • Pengertian Penduduk
Mereka-mereka yang memang berdomisili atau bertempat tinggal (punya alamat di Indonesia).
  • Ketentaun Hukum/Pasal yang Mengatur Warga Negara
  • UUD 1945 perubahan keempat pada Pasal 26.
  • Pasal 4 UU No.12 tahun 2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Penentuan Status Kewargaraan
  • Ius Soli. Contoh: Negara Amerika
  • Ius Sanguinis. Contoh: Negara Eropa dan Asia
  • Stelsel Aktif = hak opsi
  • Stelsel pasif = hak repudiasi
  • Pewarganegaraan
Tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
  • Berdasarkan ketentuan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Kedudukan Warga Negara
Pasal 26 (1) UU NRI Tahun 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada ada kecualinya.”
Menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama dalam bidang hukum maupun pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Agama dan Kepercayaan

  • Pengertian Agama
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia serta lingkungannya.

  • Ketentuan/Pasal tentang Agama dan Kepercayaan
  • Ketentuan tentang agama dan kepercayaan diatur dalam UUD NRI 1945 yang bunyinya sebagai berikut:
  • Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 (1) )
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. (Pasal 29(2))
  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan tempat tinggal wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (Pasal 28E (1))
  • Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, sikap, sesuai hati nuraninya . (Pasal 28E (2))

Pertahanan dan Keamanan

  • Pengertian Pertahanan dan Keamanan
UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesataun Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Buku putih tannas , pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesempatan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasioal, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah Negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
  • Ciri pertahanan negara yang bersifat negara:
  • Kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayaguanakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan.
  • Ketentuan/Pasal tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
Diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 30 ayat 1-5.
  • Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  • Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
  • Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”
  • Ayat (4) menyebutkan tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum.”
  • Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewarganegaraan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
  • Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2002 dikemukakan bahwa sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga Negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara total, terpadu, terarah, serta berlanjut untuk menegakkan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Dikemukakan juga bahwa penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan komponen utamanya Tentara Nasional Indonesia, dibantu komponen cadangan dan komponen pendukung dengan cara memanfaatkan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Sumber  https://restykarunia.wordpress.com/sesi-3/materi/

Komentar