5 Warna Kertas Suara, Beserta Cara Mencoblos di Pemilu 2019 Langsung ke konten utama

Informasi Terbaru

Cara Menemukan Minat dan Mengasah Bakat Pada Diri Sendiri

Oleh Kharisma Intania Banyak yang masih bingung dengan bakat dan kemampuan yang dimiliki, bakat dan kemampuan setiap orang pasti berbeda-beda. Nah, tugas kita adalah menemukan bakat dan kemampuan yang kita miliki. Bakat adalah keahlian atau kelebihan yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari keturunan ataupun berasal dari lahir. Bakat sendiri dipercaya sebagai hal yang paling disenangi oleh manusia karena bisa membantu manusia. Bakat erat hubungannya dengan pekerjan yang nantinya akan kita kerjakan, misalnya anda memiliki bakat bermain sepakbola, maka anda bisa menekuni sepak bola sebagai pekerjaan. Pun juga jika anda berbakat sebagai pelukis, anda bisa menjadi pelukis atau berprofesi sebagai designer. Kita sering bertanya kepada diri sendiri, apa sebenarnya bakat yang kita miliki, banyak orang merasa bosan dengan pekerjaan yang mereka kerjakan dan menganggap pekerjan yang mereka lakukan tidak sesuai bakat dan kemampuan. Meskipun, jika tidak di asah

5 Warna Kertas Suara, Beserta Cara Mencoblos di Pemilu 2019


Pada pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 mendatang, terdapat lima surat suara untuk dicoblos. Supaya tidak bingung dan salah mencoblos, mari kenali panduan mencoblos surat suara supaya dinyatakan sah.

Seperti diketahui, kelima jenis surat suara yang akan diterima pemilih antara lain untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Selain tulisan di surat suara, pemilih dapat membedakan kelima jenis surat suara ini melalui warna di masing-masing kertasnya. Perbedaan warna surat suara tersebut dibuat agar pemilih tidak salah memasukkan surat dalam kotak suara, sekaligus juga  memudahkan petugas di TPS dalam melakukan pekerjaan pemungutan maupun saat penghitungan suara.

Pengecualian hanya berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Pemilih hanya mendapatkan empat surat suara (minus surat suara DPRD Kabupaten/Kota).
Pada dokumen panduan KPPS untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, terdapat panduan agar surat suara dinyatakan sah. Berikut penjelasannya:
 

 

1. Surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam. 

 Suara dinyatakan sah, jika:
* Tercoblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.
* Tercoblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar parpol pendukung.

2. Surat suara DPR/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota


Warna Merah (DPD RI)
Sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI. 

Warna Biru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) 
Sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram. Berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Warna Hijau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) 
Sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Suara dinyatakan sah untuk parpol, jika:
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol.
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  •  Tercoblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang sama.
  • Tercoblostepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari parpol yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.  
Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon atau nama calon.
  • Tercoblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari parpol yang bersangkutan.
  • Tercoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon atau nama calon.
  • Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon.
  • Tercoblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak parpol dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat.
 Dinyatakan sah untuk caleg, jika:
* Tercoblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon atau foto calon anggota DPD.
* Tercoblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom gambar calon anggota DPD dan nama calon anggota DPD.
* Tercoblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD. 

Komentar